Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni!

Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

Waktu: 2026-07-29 17:09:10 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 988x

Nyaris 1.000 ekor burung liar disesaki di dalam kardus dan keranjang plastik yang disimpan di bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta.

Praktik pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi itu akhirnya digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan di dalam bagasi Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang-Kemayoran, Jakarta, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni bersama KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) malam.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung liar. Burung-burung tersebut terdiri dari 612 ekor gelatik jawa, 120 ekor bentet kelabu, 187 ekor jalak kebo, 50 ekor merbah cerukcuk dan delapan ekor tledekan gunung.

"Seluruh burung tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya.

Meski tidak ditemukan satwa yang berstatus dilindungi, Itno menegaskan pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum. Selain berpotensi mengancam kelestarian populasi satwa di habitat alaminya, praktik tersebut juga dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

"Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," katanya.

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sopir bus, Feri Ariyansah (36), warga Sukarami, Palembang dan kondektur Marta Wijaya (23), warga Kertapati, Palembang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Itno menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni yang kerap menjadi pintu keluar masuk berbagai komoditas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

"BKSDA mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia," tutupnya.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Alami Pendarahan Hebat, Warga Pulau Komodo Dievakuasi ke Labuan Bajo Pakai Speedboat
  • Khofifah Telat Hampir 2 Jam ke Pasar Murah, Warga Pamekasan Sabar Menunggu demi Sembako Murah
  • Tawuran Remaja Pecah di Medan Labuhan, Satu Pria Tewas Tertembak pada Wajah
  • Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
  • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
  • Road Show E-Sports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri, Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
  • Polwan Polda Riau Raih 7 Medali Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup
  • Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
Konten Rekomendasi
  • PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik
  • Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
  • Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
  • HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
  • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
  • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan