Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite!

Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

Waktu: 2026-09-12 19:03:08 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 734x

Video dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berbuntut penetapan tersangka.

Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.

Ketika warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut langsung melarikan diri. Di lokasi, warga menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi Pertalite dan merekam temuan tersebut hingga videonya viral di media sosial.

Temuan warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, anggota kami menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan derigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM," jelas Rudy.

Polisi menduga Pertalite subsidi yang ditampung dalam derigen tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak lain di luar mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," bebernya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite subsidi, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara
  • Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya
  • Momen Waterloo Mbappe dan Perancis di Piala Dunia 2026 
  • Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah
  • Geger Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Tanah Sareal Bogor
  • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek
  • Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
  • Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks, Khusus Pelajar SMA Negeri
Konten Rekomendasi
  • Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar
  • Trump Ingin AS Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sendiri, Bisa Bareng China Juga
  • BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
  • Apa Itu GASS? Empat Keunggulan Teknologi Dual Mode BYD yang Perlu Diketahui
  • Harga Tiket Termurah Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Tembus Rp 172,7 Juta
  • Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran