Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat!

Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

Waktu: 2026-07-29 17:11:53 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 493x

Hukuman terhadap 27 terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa diperberat.

Meski demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta cermat dalam menerapkannya karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

"Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Harus Cermat karena Pelaku Berusia Anak dan Dewasa

Akan tetapi, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan APH agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut.

"Namun dalam kasus ini APH harus cermat karena terduga pelaku terdiri dari yang berusia anak dan dewasa," tuturnya.

Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

Siti juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

Peran Masing-masing Pelaku Diduga Berbeda

Selain itu, lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

Dalam hal ini, Siti akan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

Sebagai informasi, dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Polres Sampang.

Identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).

Sementara itu, 14 tersangka lainnya hingga kini masih buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
  • Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu
  • Prabowo Jelang 2 Tahun Pemerintahannya: Pekerjaan Kita Masih Banyak
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
  • Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Enggak Apa-apa
  • Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
  • 58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi
Konten Rekomendasi
  • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
  • Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
  • Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri
  • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
  • Jawab Rumor Setelah 27 Tahun, Elaine Ng Sebut Jackie Chan Tak Pernah Meminta Tes DNA Putrinya
  • Ingatkan Kepala Daerah, Bahlil: Blok Masela Bukan Proyek APBD, Jangan Titip Tim Sukses