Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa!

LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Waktu: 2026-07-29 18:09:08 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 616x

Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

"Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
  • PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
  • Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
  • Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
  • Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
  • Soal Motor Listrik Nasional: Indomobil eMotor Soroti Infrastruktur
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
  • Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Buka Hotline Aduan Warga
Konten Rekomendasi
  • Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi
  • Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah
  • Dosen ASN yang Viral di Sidang MK Ungkap Alasan Sempat Ingin Tinggalkan Dunia Pendidikan
  • 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
  • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
  • International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia