Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online!

Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online

Waktu: 2026-09-12 19:05:04 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 984x

Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang. Satlantas Polresta Surakarta Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang.

“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujar Made Agus, dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/7/2026).

“Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan,” kata dia.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus.Dokumen Satlantas Polresta Bandung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai mensosialisasikan sekaligus melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus.

Cara cek kendaraan kena ETLE atau tidak

Pengecekan dilakukan melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri di konfirmasi-etle.polri.go.id . Pastikan alamat yang dibuka benar dan bukan tautan dari pesan mencurigakan.

Sebelum memulai, siapkan data kendaraan yang tertera pada STNK, yaitu:

- Nomor polisi atau pelat kendaraan- Nomor rangka- Nomor mesin

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Setelah masuk ke laman ETLE, masukkan seluruh data tersebut pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Data”. Sistem akan mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan bahwa data pelanggaran tidak ditemukan.Namun jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti:

- Lokasi pelanggaran- Waktu kejadian- Foto bukti dari kamera ETLE- Jenis pelanggaran yang dilakukan

Cek ETLE secara online. Laman Korlantas Polri untuk cek ETLE atau tilang elektronik. Cara cek ETLE tilang elektronik.Korlantas Polri Cek ETLE secara online. Laman Korlantas Polri untuk cek ETLE atau tilang elektronik. Cara cek ETLE tilang elektronik.

Waspada SMS dan WhatsApp tilang palsu

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan SMS atau WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE dan menyertakan tautan tertentu.

Masyarakat diminta tidak mengklik tautan tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan atau pencurian data pribadi.

Cara paling aman adalah selalu melakukan verifikasi melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Dengan layanan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi pelanggaran secara transparan sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
  • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
  • Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
  • Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
  • Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
  • BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
  • GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
  • Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
Konten Rekomendasi
  • Fenomena Gunung Gundul di Korea Viral, Tarik Gen Z dan Turis Asing
  • Mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya Laporkan Jual Beli Stan SWK ke Polisi
  • Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk
  • Korsel-China Mulai "Kepung" IKN, Mampukah Swasta Pecah Dominasi APBN?
  • Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
  • Tak Ada Marapthon Season 4, Reza Arap Siap Tayangkan Piala AFF