Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah!

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Waktu: 2026-07-29 18:08:08 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 485x

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Yang Bikin Sekeluarga Gotong Paksa Tetangga di Gambir: Tersinggung Klakson
  • Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
  • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak
  • Zendaya Dikritik Usai Diduga Gunakan Anting dari Artefak 3.000 Tahun Lalu
  • Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Pelayanan Kesehatan, Gaji Guru, hingga Sekolah
  • Trump Dance, Presiden AS Tak Mau Minggir dan Malah Joget Saat Selebrasi Spanyol
  • BGN Lapor ke DPR: Bicara WTP BPK di Era Dadan hingga Ungkap Daftar Utang
Konten Rekomendasi
  • Tak Mau Salahkan Masa Lalu, Davina Karamoy: Memang Sudah Takdirnya
  • Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak
  • Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
  • Janji Shin Tae-yong di Persija Demi Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • Pemkab Banyumas Pastikan Gaji 3.818 PPPK Aman hingga Desember 2026 meski Dana Pusat Dipangkas
  • Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey