Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah!

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Waktu: 2026-09-12 18:57:40 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 485x

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Pilih Bungkam
  • Bahlil: Prabowo Akan Groundbreaking Blok Gas Abadi Masela di Maluku Besok
  • Prabowo Segera Rilis Motor Listrik Nasional, Intip Calon Mereknya
  • Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola
  • Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
  • Kata-kata Fajar dan Fikri Usai Jadi Juara Japan Open 2026
  • Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
  • Andy Burnham Segera Jadi PM Baru Inggris, Dilantik Senin
Konten Rekomendasi
  • Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Ikut Campur di Muktamar PBNU
  • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan
  • Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
  • BYD M6 DM Catat Efisiensi 92 KM per Liter di Semarang, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM di Karakter Jalan Berbeda
  • Pria di Jakut Tergeletak Bersimbah Darah Usai Dibacok Begal Pakai Gancu
  • Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian